Pengaruh dan dampak
Syeikh Hassan al-Banna, menerima banyak pengaruh dari beberapa ulama besar dan para guru, termasuk ayahnya sendiri, Syeikh Ahmed dan Syeikh Mohammed Zahran – pemilik majalah Al-Is’ad dan pemilik sekolah Ar-Rasyad, yang mana Hasan Al-Banna terdaftar di sekolah saat beliau menetap beberapa tahun di Mahmudiyah – begitupun Syeikh Tantawi Jauhari, penyusun kitab tafsir Al-Qur’an “Al-Jawahir”, dan beliau juga menjadi pemimpin redaksi koran yang diterbitkan pertama kali oleh Ikhwanul Muslimin pada tahun 1933, setelah lulus dari Dar el-ulum tahun 1927, Hasan Al-Banna menjadi guru pada salah satu sekolah dasar di kota Ismailiyah, dan berikutnya tahun 1928 mendirikan jamaah Ikhwanul Muslimin, tapi sebelum pendiriannya beliau telah banyak terlibat dalam sejumlah asosiasi dan kelompok agama, seperti “Jam’iyah Al-Adab Al-Akhlaqiyah”, dan “Jam’iyah Man’u Al-Muharramat” di Mahmudiya, dan “At-Tariqah Al-Hashofiyah” sebuah aliran tasawuf di Damanhour, sebagaimana beliau juga ikut berpartisipasi dalam pendirian jamaah Syubbanul Muslimin pada tahun 1927 dan beliau merupakan salah satu anggotanya. Yaitu, Setelah jamaah Ikhwanul Muslimin yang didirikannya telah tumbuh, berkembang dan tersebar di berbagai segmen masyarakat dan kota, bahkan pada akhir tahun empatpuluhan ikhwanul Muslimin telah menjadi kekuatan organisasi sosial-politik yang terstruktur di Mesir, juga telah memiliki cabang yang banyak yang tersebar di berbagai negara-negara Arab dan Islam.
Imam Al-Banna selalu menegaskna bahwa jamaah yang diririkannya bukan merupakan partai politik, tetapi merupakan kesatuan ide dari berbagai nilai-nilai perbaikan, dan berusaha untuk kembali kepada Islam yang benar dan bersih dan menjadikannya sebagai manhaj yang komprehensif untuk kehidupan.
Adapun manhaj perbaikan yang beliau lakukan adalah dengan cara “Tarbiyah” dan “progresif ” dalam melakukan perubahan yang diinginkan, dan inti dari manhaj yang diinginkan itu adalah membentuk “individu Muslim” lalu “Keluarga Islam”, “komunitas Muslim”, lalu “Pemerintahan Islam”, “Negara, dan khilafah Islam dan akhirnya mencapai pada “ustadziyatul alam”.
Imam Al-Banna memimpin jamaah Ikhwanul Muslimin selama dua periode [1928-1949], dan dalam kepemimpinannya banyak berhadapan dengan peperangan politik dengan pihak lain, khususnya partai Al-Wafd dan partai Al-Saadi. Adapun sebagian besar aktivitas dari Al-Ikhwan terfokus pada permasalahan di lapangan nasional Mesir yang terpuruk setelah pecah Perang Dunia II, dan pada saat itu beliau mengajak Mesir untuk keluar dari sterling blok sehingga dapat memberi tekanan pada Inggris untuk menanggapi permintaan nasional Mesir. Dalam konteks ini, Ikhwanul Muslimin mengadakan konferensi-konferensi, dan melakukan demonstrasi untuk menuntut hak-hak negara, juga memiliki serangkaian politik assassinations terhadap tentara dan pasukan Inggris, terutama di Terusan Suez.
Dan Al-Banna juga mengutamakan perhatiannya secara khusus terhadap isu Palestina, dan menganggapnya sebagai “Persoalan seluruh dunia Islam” dan beliau selalu menegaskan bahwa “Inggris dan orang-orang Yahudi tidak akan memahami kecuali hanya satu bahasa, yaitu bahasa revolusi, kekuatan dan darah”, beliau mengakui fakta adanya aliansi Barat Zionis terhadap Islam. Beliau juga mengajak untuk melakukan penolakan terhadap konsensus pemisahan dan pembagian negeri Palestina yang dikeluarkan oleh PBB tahun 1947, dan mengajak kepada seluruh umat Islam secara umum – dan Ikhwanul Muslimin secara khusus – untuk melakukan jihad di tanah Palestina demi mempertahankan tanah Arab dan Muslim, beliau berkata: “Sesungguhnya Ikhwanul Muslimin akan mengorbankan jiwa dan harta mereka untuk mempertahankan setiap jengkal dari bumi Palestina Islam dan Arab sehingga Allah mewarisi bumi ini dan orang-orang yang bersamanya “. Dan akhirnya pada tanggal 6 Mei 1948 Lembaga Pendiri Ikhwanul Muslimin mengeluarkan keputusan yang menegaskan jihad suci melawan Yahudi sang agresor, untuk itu Al-Banna mengirim brigade Mujahidin dari Ikhwanul Muslimin ke Palestina dalam perang tahun 1948. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah Mesir melikuidasi jamaah Ikhwanul Muslimin pada bulan Desember tahun 1948; sehingga, menyebabkan terjadinya bentrokan antara Ikhwanul Muslimin dan Pemerintah An-Nakrasyi.
Al-Banna memiliki pendapat yang tepat dan wawasan yang luas terhadap qadhiyah an-nahdhah (masalah kebangkitan) yang mampu membuat sibuk umat Islam sejak dua abad sebelumnya dan hingga sekarang masih didengungkan. Beliau menghubungkannya dengan masalah kemerdekaan dari kolonialisme dan ketergantungan pada Eropa dari satu sisi, dan terhadap kemajuan ilmu pengetahuan yang harus dicapai oleh umat Muslim pada sisi yang lain, dan beliau mengatakan: “Kita tidak akan mampu melakukan perbaikan dan kita tidak bisa menerapkan konsep perbaikan secara internal selama kita belum merdeka dari intervensi dan campur tangan asing” Beliau juga mengatakan: “Tidak ada kebangkitan tanpa ilmu pengetahuan dan apa yang diraih oleh orang kafir -dalam menjajah- adalah karena dengan ilmu “, beliau melihat bahwa ketergantungan umat Islam pada Eropa terhadap tradisi dan kebiasaan-kebiasaannya dapat menghalangi kemerdekaan dan kebangkitan mereka, beliau berkata: “Bukankah sebuah paradoks yang aneh, kita meninggikan suara menuntut untuk merdeka dari Eropa dan melakukan protes keras terhadap segala tindak tanduknya, sementara di pihak lain kita meng agungkan tradisi-tradisinya dan terbiasa dengan adat-adatnya, dan bahkan kita lebih memilih produk-produknya?
Sebagaimana beliau juga melihat bahwa persoalan perempuan merupakan salah satu permasalahan sosial paling penting; karena itu, karena itu -sejak awal didirikannya Ikhwanul Muslimin- beliau banyak memberikan perhatian terhadap permasalahan kaum perempuan, beliau membuat bagian khusus yang disebut dengan “Akhwat Muslimat”. Dan beliau selalu menekankan bahwa Islam telah memberikan kepada perempuan hak-hak pribadi, sipil dan politik, dan pada saat yang bersamaan, Islam juga meletakkan kaidah-kaidah yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan dalam penerapan hak-hak tersebut.
Namun Imam Al-Banna tidak hanya menyeru untuk mendirikan sebuah sistem pemerintahan keagamaan teokratis dengan pengertian yang dikenal oleh Eropa pada abad pertengahan, namun beliau menyeru untuk menerapkan hukum Islam berdasarkan aturan dari syura, kebebasan, keadilan dan kesetaraan.
Dan beliau menerima dengan lapang bentuk konstitusional undang-undang parlemen, dan menganggap lebih dekat sistem pemerintahan di seluruh dunia terhadap Islam, dan beliau melihat bahwa jika formula tersebut diterapkan, maka dipastikan akan mampu mewujudkan tiga prinsip yang melandasi aturan Islam; yaitu “tanggungjawab pemimpin, kesatuan umat dan penghargaan terhadap kehendaknya”.
0 komentar